Prosedur peminjaman perangkat multimedia

Artikel ini menjabarkan prosedur peminjaman perangkat multimedia dilingkungan Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII. Untuk melakukan peminjaman perangkat, silakan ikuti prosedur dibawah ini. *untuk peminjaman ruangan, silakan konsultasi ke Divisi Umum Rumah Tangga FBE UII.

  1. Mengajukan surat permohonan peminjaman kepada Wakil Dekan bidang Sumber Daya FBE UII, surat diserahkan kepada Divisi Umum Rumah Tangga FBE UII, dengan melampirkan rundown acara, perangkat yang dipinjam. Syarat dipinjamkannya perangkat multimedia:
    1. Perangkat hanya dipinjamkan kepada Mahasiswa FBE UII.
    2. Penggunaan perangkat hanya dilingkungan gedung FBE UII Condong Catur. Perangkat  dilarang dibawa keluar kampus.
    3. Kartu Tanda Mahasiswa diserahkan sebagai bukti peminjaman perangkat.
  2. Divisi Umum Rumah Tangga melakukan verifikasi surat permohonan, apabila telah sesuai akan diteruskan kepada Divisi Teknologi Informasi.
  3. Divisi Teknologi Informasi menyerahkan perangkat yang dipinjam dan memberikan informasi penggunaan perangkat.
  4. Setelah acara selesai, perangkat diserahkan kembali kepada Divisi Teknologi Informasi FBE UII dan KTM dapat diambil kembali.

 

Daftar Perangkat Multimedia yang dapat digunakan

  1. Kamera Mirrorless
  2. Lensa Kamera
  3. Tripod
  4. Lampu LED
  5. Baterai dummy
  6. Microphone Wireless
  7. Audio Recorder
  8. Laptop
  9. Komputer Desktop + Monitor
  10. Soundcard
  11. Headset Monitor
  12. TV LED + Stand
  13. Greenscreen